Jalan yang ditempuh menggali kembali hukum-hukum yang ada didalam al-Quran ataupun al-Hadits yang dapat mereka jadikan perbandingan karena adanya persamaan-persamaan.
Pada masa sahabat, apabila terjadi hal yang demikian maka mereka lalu berkumpul, bermusyawarah,mengungkapkan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah yang mempunyai kemiripan dengan peristiwa yang ada. Kebulatan pendapat dari hasil musyawarah para sahabat itu kemudian dipakai sebagai sumber hukum dan disebut dengan ijma'. Karena ijma' itu dari para sahabat maka disebut Ijma' Shahabi. (bersambung....)
Read More......
0 komentar:
Posting Komentar