Pages

11.24.2009

Potensi Zakat Indonesia Mencapai Rp 19,9 Triliun


(Gambar)Sekjen Depkeu RI Mulia P. Nasution sedang dikenakan jaket BAZNAS oleh Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin, pada acara seminar dan workshop bertajuk "Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak" di Auditorium Binakarna, Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jakarta (19/3)

(Panji Syahadah)--Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sebuah perguruan tinggi, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 19,9 triliun. Angka ini berasal dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya Universitas Islam Negeri Jakarta beberapa tahun lalu, katanya dalam acara rapat kerja (Raker), seminar dan sosialisasi zakat, Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Provinsi Jambi di Jambi, Selasa.

Jika dilihat potensi zakat yang dimiliki umat Islam, khususnya di Indonesia ini yang nilainya sangat fantastik maka hal itu bisa juga terdapat di Jambi. Kalau dari 2001 hingga akhir Oktober 2009 lalu Bazda Provinsi Jambi telah berhasil mengimpun zakat sebesar Rp 3,5 milyar, sesungguhnya potensi yang ada jauh lebih besar.

Demikian juga yang telah dapat diaktualisasikan oleh Baznas pada tahun 2008 baru sebesar Rp 820 miliar belum mencapai angka Rp 1 triliun rupiah, jadi masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan potensi yang ada, kata Didin. Zakat merupakan satu bagian dari ajaran agama Islam, memiliki fungsi sosial yang sangat tinggi.

Telah terbukti dari pengamatan dalam sejarah, bila semua ini dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan ketentuannya baik dalam pengumpulan, dan pendistribusiannya, dengan penuh perencanaan, zakat ternyata telah mampu mengangkat derajat dan mampu meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin.

Ia mengatakan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan secara bersama, dan ini sebagai gerakan kaum muslimin bersama, yaitu secara terus menurus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada umat dan masyarakat tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan zakat.

Zakat tidak hanya dipandang dari sisi hukum bahwa ini merupakan sebuah kewajiban, tetapi dipandang dari sisi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, melakukan penguatan kelembagaan amil zakat, karena itu satu-satunya ibadah yang secara eklusif diungkapkan dalam Al-Quran dan hadist yang ada petugasnya hanyalah zakat.

Oleh karenanya Didin menyarankan, Bazda harus kuat, baik dalam sistem, pelaporan harus teransparan, profesional, dan harus dikerahkan dan dilakukan oleh orang-orang yaaang memiliki waktu untuk itu, pemungutan zakat tidak bisa hanya sewaktu-waktu. ant/pur

Sumber: Republika Newsroom
Selasa, 24 November 2009 pukul 21:26:00

0 komentar:

Posting Komentar